FaktualNews.co

Dewan Desak Pemkab Jombang Terapkan Tahap Kompilasi Aplikasi Siskeudes

Birokrasi     Dibaca : 1494 kali Penulis:
Dewan Desak Pemkab Jombang Terapkan Tahap Kompilasi Aplikasi Siskeudes
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Banyaknya kasus hukum yang menjerat kepala desa di luar daerah, membuat kalangan DPRD Jombang perihatin.

Dewan pun memandang perlu pemerintah kabupaten (Pemkab) Jombang segera menerapkan tahap kompilasi aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).

Ini diperlukan agar penggunaan keuangan desa terkelola dengan baik. Tak terkecuali transparansi keuangan desa bisa terawasi dengan intens, baik di tingkat daerah atupun di pusat langsung.

“Sistem (aplikasi) itu langsung bisa dibaca oleh pengendali di pusat, baik Kemendagri (Kementrian Dalam Negeri) maupun Kemendes (Kementrian Desa). Apakah implementasi DD (Dana Desa) itu sudah sesuai dengan tujuan pokoknya atau belum,” kata anggota Komisi A DPRD Jombang, Kartiyono, Selasa (3/10/2017).

Disamping itu, lanjut dia, aplikasi tersebut sebagai salah satu upaya yang konkret dalam meminimalisir penyimpangan penggunaan DD. “Sekaligus itu merupakan langkah antisipasi penyimpangan,” lanjutnya.

Dikatakan Kartiyono, di Jombang memang telah menerapkan aplikasi tersebut. Namun, belum sampai pada tahap kompilasi di tingkat Pemkab. “Untuk Jombang penerapan aplikasi Siskeudes ini memang sudah dilakukan, namun kompilasi di tingkat Pemda masih belum,” tambahnya.

Lebih jauh, ia mengurai, dalam penerapan aplikasi Siskeudes itu, ada empat tahap yang harus ditempuh. Diataranya tahap penyusunan APBDES, tahap penatausahaan, tahap penyusunan pelaporan dan tahap kompilasi di tingkat Pemda.

“Untuk itu diharapkan Jombang segera mulai melakasankan tahapan yang keempat itu, kalau bisa dilakukan lebih cepat kan lebih bagus,” jelas Kartiyono.

Dari data yang ia peroleh, kabupaten atau kota di Jawa Timur yang sudah menerapkan aplikasi Siskeudes pada tahap kompilasi di tingkat Pemkab masih berkisar di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Malang dan Kabupaten Ponorogo.

Padahal, papar Kartiyono, dorongan agar kabupaten atau kota dapat memaksimalkan aplikasi tersebut dengan merujuk pada surat Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri nomor 143/8350/BPD Tertanggal 27 November 2015, tentang sistem pengelolaan keuangan desa yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.

“Ini kemudian ditindak lanjuti oleh gubernur Jawa Timur dengan surat yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Jatim bernomor 140/16494/011/2017,” pungkas Kartiyono.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin