Nasional

KPK Ajukan Perpanjangan Cekal Terhadap Setnov

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan perpanjangan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Setnov dituding terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (KTP-el).

Permintaan perpanjangan pencegahan dan penangkalan (cekal) ke luar negeri terhadap Setnov tersebut telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Senin, 2 Oktober 2017 kemarin.

“Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK, isinya pencegahan pelarangan ke luar negeri atas nama Pak SN untuk kasus pengadaan KTP Elektronik,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Agung Sampurno di Jakarta, Selasa (3/10).

Sebelumnya, KPK sudah sekali meminta permintaan cegah tangkal ke luar negeri untuk Setya Novanto. Surat cekal tersebut berlaku pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017.

Dalam surat cekal sebelumnya, Setnov dicegah dan tangkal ke luar negeri dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek KTP-El.

Pada 29 September 2017 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Putusan pengadilan menyatakan, penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Meski demikian, Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca-keputusan hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan.