JOMBANG, FaktualNews.co – Tim cyber Polres Jombang menjadi percontohan bagi seluruh polisi yang ada di Indonesia. Bahkan tim ini sering mendapat pesanan dari luar Jombang untuk merentas akun-akun penyebar kebencian.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengaku jika anggotanya sudah berhasil menumbangkan beberapa akun yang memuat ujaran kebencian dan kabar hoax di media social di Kabupaten Jombang dalam beberapa bulan terahir ini.
“Perlu diketahui, Tim cyber milik Polres Jombang menjadi percontohan di instansi Polri. Kita juga sering menerima pesanan dari luar Jombang,” katanya, Selasa (03/09/2017).
Tim cyber ini, menurut Agung untuk menjawab kemajuan zaman. Dimana mayoritas warga Indonesia setiap harinya berselancar di dunia maya. Bahkan sekarang, masyarakat bisa mendapat informasi terbaru selain media konvensional yang dikenal masyarakat selama ini.
Media social terebut seperti Facebook, Instragram, Whatshap, Twitter, Line menjadi alternatif masyarakat modern untuk mendapatkan kabar terbaru terkait politik, ekonomi, pendidikan, bisnis dan lain-lainnya. Dulu orang yang ingin mencari berita terbaru maka baca koran, nonton televisi, dan radio.
”Sekarang masyarakat bisa mendapatkan informasi selain dari koran. Bahayanya kabar yang ditulis terkadang tidak jelas,” tambahnya.
Padahal, setiap setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dikenakan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan, pelaku bisa dipidanakan paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp. 1 Milyar, “Kita bisa pidanakan setiap penyebar kebencian atau kabar hoax karena ada undang-undang tentang informasi,” pungkasnya