FaktualNews.co

Polsek Bangsal Sampaikan SP2HP Kepada Pelapor Kasus Penganiayaan di Mojokerto

Hukum     Dibaca : 1875 kali Penulis:
Polsek Bangsal Sampaikan SP2HP Kepada Pelapor Kasus Penganiayaan di Mojokerto
FaktualNews.co/Beny Hendro/
Khomsatun, pelapor kasus penganiayaan setelah menerima SP2HP dari Polsek Bangsal Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur, menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus dugaan penganiayaan. SP2HP tersebut disampaikan kepada Khomsatun, pelapor kasus penganiayaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Khomsatun, warga Dusun Kemambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, pada 14 April 2017 lalu melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya. Laporan tersebut disampaikan ke Polsek Bangsal.

Beberapa bulan setelah pelaporan, pelapor merasa laporan kasus penganiayaan yang dialaminya jalan ditempat. Karena menilai kinerja Polsek Bangsal kurang optimal, Khomsatun melalui melalui Kuasa Hukum dan Para Legal dari kantor LSM Transparency & Transportation Community Jawa Timur (LSM-TC Jatim), melayangkan aduan kepada Kapolres Mojokerto pada akhir September lalu.

Setelah Khomsatun melalui LSM-TC Jatim melayangkan aduan ke Kapolres Mojokerto, jajaran Polsek Bangsal akhirnya menerbitkan SP2HP yang diberikan kepada Khomsatun. SP2HP itu diterima Khomsatun pada Senin, 2 Oktober 2017 kemarin.

“Hari senin kemarin (2/10/2017), saya mendapat kiriman SP2HP dari Polsek bangsal. Yang mengantar SP2HP dua anggota Polsek Bangsal, salah satunya bernama Heru. Semoga pihak Polsek segera menangkap kedua tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap saya,” ujarnya, Selasa (3/10/2017).

Khomsatun berharap, perkara penganiayaan yang dilaporkan olehnya kepada Polsek Bangsal bisa segera tuntas. Dia berharap kasus itu bisa diselesaikan di wilayah hukum Polres Mojokerto.

“Jika tidak ada progress penanganan dengan melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap kedua tersangka yang melakukan penganiayaa n terhadap saya, maka saya melalui kuasa hukum saya akan segera melaporkan hal ini ke Polda Jatim, bahkan jika perlu ke Mabes Polri,” beber Khomsatun.

Pada April 2017 lalu, Khomsatun dianiaya oleh dua orang perempuan hingga jari tangannya mengalami cedera permanen. Usai mendapatkan perlakuan itu, Khomsatun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bangsal.

Setelah sekian lama, perkara yang pernah dilaporkan Khomsatun ke Polsek Bangsal belum juga mendapat titik terang. Hingga akhirnya, Khomsatun, melalui Kuasa Hukum dan Para Legal mengadukan jajaran Polsek Bangsal kepada atasannya, yakni kepada Kapolres Mojokerto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i