GRESIK, FaktualNews.co – Jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik yang disandang oleh Sholihuddin, terpaksa harus ditanggalkan mulai Senin, 2 Oktober 2017 kemarin.
Hal itu menyusul terbitnya surat PAW (Pergantian Antar Waktu) yang dibacakan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Gresik, Jawa Timur. Surat Keputusan (SK) PAW itu dibacakan langsung oleh Ketua DRPD Gresik, Abdul Hamid.
Proses pencopotan Sholihuddin dari jabatan wakil ketua dewan, dilakukan sepulangnya dari beribadah haji. Posisi jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik, kini digantikan oleh M. Syafi’ AM, Mantan Ketua Komisi IV DPRD Gresik.
Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid mengatakan, proses pemberhentian jabatan ini sesuai dengan SK DPP PKB bernomor 23399/DPP-03/VI/A.1/VII/2017 tertanggal 7 Agustus 2017.
“Ditambah lagi dengan SK dari Gubernur Jawa Timur nomor 171.437/475/011.2/2017 tentang pemberhentian jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik,” ucap Abdul Hamid.
Saat proses pencopotan jabatan itu, Sholihuddin rupanya tidak tampak hadir di Sidang Paripurna Dewan. Meski begitu, proses pengangkatan Wakil Ketua DPRD Gresik yang baru tetap dilaksanakan.
M. Syafi’ AM yang merupakan kolegan Sholihuddin di DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Gresik, tampak hadir dengan ditemani oleh istrinya.
“Intinya saya akan mengikuti alur yang selama ini telah berjalan di susunan pimpinan dewan. Saya juga akan mengusulkan para anggota dewan untuk meningkatkan pengawasannya. Paling tidak 6 hari dalam sebulan,” kata Syafi’ di hadapan para wartawan.