Simpan Ratusan Pil Koplo, Eko Dibekuk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Pengedar pil dobel L, Eko (28), warga Jalan Simo Sidomulyo Surabaya, dibekuk polisi pada Senin (2/10/2017) malam.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 580 butir pil dobel L serta uang Rp 170 ribu diduga dari hasil penjualan.
Kanit Reskrim Polsek Sawahan, AKP Haryoko Widhi menjelaskan, kerap kali adanya info tentang peredaran obat keras itu dari masyarakat oleh anggota Anti Bandit Polsek lalu ditindak lanjuti.
“Saat anggota Reskrim melakukan lidik tentang informasi tersebut dan benar sekitar jam 15.30 WIB berhasil mengamankan 4 orang yg diduga miliki pil koplo,” kata dia, Selasa (3/10/2017).
Empat orang pengguna pil dobel L tersebut mengaku mendapatkan barang dari tersangka Eko yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil koplo doble L.
“Mereka semuanya sudah kita amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Haryoko.