GRESIK, FaktualNews.co – Polisi akhirnya mengamankan dua pria yang kerap berburu celeng di area perkebunan tebu dan mangga wilayah Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. Dua pemburu itu ditangkap dan dijebloskan ke penjara lantaran membawa senapan rakitan tanpa izin.
Adapun dua pemburu yang diamankan polisi, yakni Noer Qomari (56), warga Semolowaru Tengah 2/25 RT2 R2 Kelurahan Semolowaru Kecamatan Sukolilo, Kotamadya Surabaya, dan Kardi (52) warga Desa Randubener RT8 RW2 Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 2 pemburu bersenjata rakitan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar. “Waktu kita amankan ternyata senapan rakitan mereka berkaliber 7 dan 8,5 milimeter,” katanya.
Dua senapan rakitan itu, lanjut Yudi, mirip dengan senapan burung yang beredar di pasaran. Hanya saja, tabung senapannya sudah diganti dengan ukuran yang lebih besar. Ukuran panjang senapannya kurang lebih 70 dan 75 centimeter. Saat itu mereka juga membawa 10 amunisi organik yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya Noer Qomari, kita menemukan kotak berisi 19 butir amunisi 7 milimeter, 8 butir amunisi kaliber 8,5 milimeter dan 6 butir amunisi kaliber 5,5 milimeter. Ada pula, beberapa onderdil seperti peredam suara dan teleskop,” paparnya.
Kini keduanya telah ditahan dan akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Atau bisa jadi hukuman mati atau seumur hidup. “Untuk kepemilikan senjata api tanpa ijin ancaman hukumannya cukup berat,” pungkasnya.
Di hadapan polisi, Qomari sudah setahun ini menggunakan senapan rakitannya untuk berburu celeng. Dia pun mengaku senapan rakitan tersebut diperoleh dari pemberian seseorang yang tidak disebutkan namanya. “Saya ini kerjanya jaga beberapa lokasi perkebunan. Jadi sudah biasa nembak babi untuk mengusir hama,” ungkapnya.