JOMBANG, FaktualNews.co – Uswatun Hasanah (21) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diamankan polisi dalam operasi Semeru 2017. Sebab, perempuan muda itu merupakan pencuri kalung emas.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel rumah korban dan mengambil kalung emas beserta handphone. Perbuatan nekat pelaku dilatarbelakangi karena rumah yang sepi.
Selain itu, pelaku beralasan membutuhkan uang karena sudah tidak bekerja. Oleh karenanya, melihat rumah sepi maka pelaku langsung beraksi.
“Satu orang perempuan muda kita tangkap karena mencuri kalung dan handphone. Sangat kita sayangkan usia pelaku masih sangat produktif,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (04/09/2017).
Pelaku ditangkap di Jalan Raya Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap saat operasi Semeru 2017 beserta 11 tersangka lainnya. Pelaku menjadi satu-satunya perempuan yang ditangkap dalam operasi kali ini.
Dari perbuatannya, Uswatun terancam dengan hukuman penjara sembilan tahun lamanya. Saat ini pelaku berada di sel tahanan Mapolres Jombang dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.
“Kita berhasil menangkap 12 pelaku selama operasi Semeru kali ini, 11 pria dan satu perempuan,” tambahnya.
Selama operasi Semeru 2017, Norman mengaku berhasil mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor, 12 handphone dan sebuah sepeda angin.
Selain itu, dua untai kalung emas beserta empat gelang emas juga diamankan polisi. Tidak hanya itu, juga ada dua buah salon speaker, sebuah parang, empat rol bendrat, tujuh dus kawat las dan uang tunai Rp. 784 rupiah.
“Ini hasil kerja keras kita selama hampir 2 minggu, khusus Uswatun kita kenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya