Hukum

DPR dan Pemerintah Bahas Perppu Ormas

JAKARTA, FaktualNews.co – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada Rabu, 4 Oktober 2017 ini.

DPR RI melalui Komisi II, menggelar rapat perdana bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, selaku perwakilan pemerintah.

Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali mengungkapkan, pada rapat perdana pada Rabu ini, DPR akan mendengarkan penjelasan pemerintah terkait dengan terbitnya Perppu tentang Ormas.

“Komisi II DPR mendengarkan penjelasan dari perwakilan pemerintah mengenai Perppu Ormas,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa, 3 Oktober 2017.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ace Syadzily mengungkapkan, saat ini belum terlihat secara jelas arah dan sikap masing-masing fraksi terkait Perppu Ormas.

Namun, jelas dia, guna menjaga keutuhan Indonesia NKRI, Fraksi Partai Golkar akan menyetujui Perppu tentang Ormas tersebut.