FaktualNews.co

Embat Baliho Rokok, Dua Pemuda di Madiun Terancam 9 Tahun Penjara

Kriminal     Dibaca : 1173 kali Penulis:
Embat Baliho Rokok, Dua Pemuda di Madiun Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi

MADIUN, FaktualNews.co – Diduga telah melakukan pencurian sejumlah baliho milik PT Djarum, dua pemuda di Kota Madiun, Jawa Timur, diringkus aparat kepolisian.

Mereka berinisial AP (19) dan ATN (22), keduanya warga Kelurahan Nabangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan dua pemuda ini mencuri sejumlah baliho milik PT Djarum dan kemudian menjualnya kembali ke warung-warung kopi.

“Mereka berdua mencopoti baliho menggunakan tang. Mereka kemudian menjual baliho ke warung-warung kopi atau lesehan,” kata Kasatreskrim Polresta Madiun, AKP Logos Bintoro, Rabu (4/10/2017).

Ia menuturkan, penangkapan kedua pemuda ini berdasarkan laporan dari pemilik baliho yakni, PT Djarum yang melaporkan empat baliho rokok milik mereka hilang. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan diketahui kedua tersangka yang telah mengambilnya.

“Dari pengakuan mereka, juga melakukan pencurian baliho di Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Madiun. Baliho tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 90 ribu per lembar kepada pemilik warung kopi,” tambah Logos.

Mereka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul