Pencurian Jombang
Jebak Pelaku Pencurian dengan Uang Rp 3 Ribu, Ternyata Saudara Tiri Sendiri
JOMBANG, FaktualNews.co – Niat hati ingin menjebak pelaku pencurian yang akhir-akhir ini meresakan warga di Jombang, Jawa Timur, dengan umpan uang Rp 3 ribu dan KTP.
Namun, upaya Emy Mulyani (51), warga Dusun Dayangan, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, itu justru mebuat adik tirinya babak belur dihajar massa bernama Hartono (39), warga Dusun Bandung Kulon, Desa Bandung, Kecamatan Gedek, Mojokerto.
“Kami sering kehilangan, makanya dompet istri saya diletakkan ditempat yang sering hilang dengan uang Rp. 3800 rupiah, buat pancingan,” kata suami Emi, Suprih (53), Rabu (4/9/2017).
Pelaku sendiri, lanjut Suprih datang ke Ngoro karena ada saudara yang meninggal dunia sejak beberapa hari lalu. Dalam keseharian, pelaku lebih banyak menghabiskan waktu di Mojokerto.
Dalam penuturannya, Suprih menyebutkan jika pelaku merupakan saudara istrinya dari satu ayah namun beda ibu. “Iya masih saudara, saudara yang tinggal diluar daerah. Kalau datang kesini biasanya juga makan dan minum dirumah,” tambahnya.
Saat kejadian, istrinya, lanjut Suprih sedang tertidur lelap. Sang istri terbangun setelah mendengar suara seorang membuka lemari dimalam hari.
Takut terjadi apa-apa, sang istri membangunkan semua isi rumah dengan diam-diam dan mencari pelaku disudut rumah.
“Saat saya pura-pura batuk, pelaku langsung masuk kesalah satu kamar,” paparnya.
Mengetahui ada maling masuk rumahnya, korban langsung berteriak dan memanggil bantuan. Tak berselang lama, segerombolan warga dengan membawa kayu sudah memenuhi rumah korban.
Korban yang terjebak, langsung dipukul secara membabi buta oleh massa sampai berdarah.
Suprih menambahkan, ia baru sadar jika pelaku merupakan saudaranya sendiri setelah dihakimi massa. Setelah babak belur dihajar massa pelaku baru mengaku bernama Hartono.
“Setelah di gebuki warga baru ia bilang kalau namanya Tono saudara saya, ya tadinya kita tidak tahu karena malam-malam kan gelap dan langsung kita serahkan ke Polsek, biar aman,” ujarnya.
Kapolsek Ngoro, AKP Achmad Chairuddin, menjelaskan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka genteng dapur, kemudian turun menggunakan tali tampar warna biru.
“Waktu pelaku beraksi mengambil dompet dan charger HP di kamar diketahui korban,” tuturnya, Rabu (4/10/2017).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet, KTP dan carger handphone dan uang tunai Rp 3800.
“Dompet tersebut sebenarnya memang digunakan untuk memancing maling,” tukas Chairuddin.
Pelaku terancam dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.