Kurangi Takaran, Sopir Asal Lamongan dan Kediri Dibekuk Polisi
SURABAYA, FaktualNews.co – Sartono Noer (46), warga Desa Tanjung, Kabupaten Lamongan dan Eko Widiarto (28), warga Desa Kapi, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus berurusan dengan Polisi dari Subdit III Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim.
Pasalnya, dua sopir tersebut melakukan pencurian solar yang mereka angkut. Modusnya, kedua pelaku mengurasi takaran solar yang dibawanya sebelum dikirim kepada pelanggan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai sopir di PT AKR Surabaya, diperintah oleh perusahaannya untuk mengantarkan solar.
“Solar itu benar dikirim oleh keduanya ke pelanggan dan lokasi kejadian di Jalan Raya Gading Rejo pasuruan, Jawa Timur”, sebut Barung didampingi Wadir Reskrimum, AKBP Teguh dan Kasubdit, AKBP Boby Paludin Tambunan, Rabu (4/10/2017).
BBM solar tersebut lanjut Barung, tidak semua solar dibongkar. Namun, sebagian dicuri lalu dijual kepada penadah yang kini dalam penyelidikan. Atas perbuatan pelaku, pihak perusahaan PT AKR Surabaya mengalami kerugian hingga Rp 25 juta rupiah.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa mobil truk tangki Nopol B 9080 BFU, uang Rp 17 juta, serta ATM dan baju dinas PT AKR Surabaya.
Keduanya, kini ditahan dan akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya penjara hingga 6 tahun.