FaktualNews.co

Pulang Haji, Mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Ekstrim

Kriminal     Dibaca : 1740 kali Penulis:
Pulang Haji, Mantan Sekretaris Dispora Sidoarjo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalur Ekstrim
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Harris (tengah) didampingi Kanit Pidkor Iptu Hari Siswanto (kanan) dan Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo AKP Samsul Hadi (kiri) ketika jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Mantan Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo, Mulyadi, ditetapkan menjadi tersangka oleh Unit III Pidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.

Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ekstrim Pemkab Sidoarjo tahun 2015 senilai Rp 1,79 miliar.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Harris mengatakan, tersangka ini dianggap paling bertanggung jawab dalam proses pembangunan track ekstrim yang diduga terdapat penyimpangan, kesalahan prosedur dan pada saat prosesnya pihak pejabat juga meminta keuntungan.

“Satu tahun lebih pekerjaan itu belum juga selesai, padahal anggaran (Rp. 1,79 M) sudah dikucurkan semua,” ujarnya dengan di dampingi Kanit Pidkor Iptu Hari Siswanto, Rabu (4/10/2017).

Harris melanjutkan, setelah pihaknya mendalami ada pemalsuan dokumen dan stempel yang dilakukan oleh konsultan berinisal M. Dari situlah anggaran itu di kucurkan secara penuh. “Kalau untuk konsultan berinisial M ini masih sebagai saksi. Kalau tersangka ini menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” ucapnya.

Sejauh ini, dalam proses pekerjaan yang dimenangkan CV. Sinar Cemerlang, hingga kini pekerjaan proyek yang berada di Jalan Lingkar Timur (JLT) Kabupaten Sidoarjo itu masih mangkrak. Menurut Harris, hasil pemeriksaan tim audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara senilai Rp. 578 juta.

“Namun, untuk uang cash yang kami sita senilai Rp. 168 juta, termasuk dokumen-dokumen lainnya juga kami sita,” jelasnya.

Saat ini, penyidik sudah melimpahkan berkas tahap satu ke pihak penuntut umum Kejari Sidoarjo. “Sudah kami lakukan, tadi pagi kita gelar bersama dengan penuntut umum,” jelasnya.

Meski demikian, tersangka yang baru pulang dari ibadah haji itu tidak ditahan oleh penyidik dengan alasan tersangka kooperatif ketika proses penyidikan.

Ketika disinggung apakah bakal ada tersangka lainnya, mantan Kapolsek Simokerto, Surabaya itu menjawab diplomasi. “Kita lihat perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul