PONOROGO, FaktualNews.co – Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan mantan pelatih klub di Liga 1, Kamis (5/10/2017). Karena, diduga melanggar keimigrasian.
WNA itu diketahui bernama Lars Goran Stefan Hansson, mantan pelatih Persela Lamongan.
“Dia diamankan karena melebihi izin tinggal. Sesuai dengan visa yang dimiliki, hanya izin bebas wisata di Indonesia dengan jangka waktu 30 hari,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo, Najarudin Safaat, kepada awak media, Kamis (5/10/2017).
Ia menjelaskan, Stefan Hansson tiba di Indonesia pada 28 Januari 2017 lalu dengan visa izin bebas wisata selama 30 hari. Namun, ia tinggal di Indonesia lebih dari tujuh bulan.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Stefan Hansson dirinya sedang berlibur di Pacitan. Tetapi Najaruddin menduga mantan pelatih klub Liga 1 ini sedang mencari pekerjaan sebagai pelatih bola.
Stefan Hansson terancam dideportasi dan dilakukan pencekalan minimal enam bulan, jika terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang-undang no 6 Tahun 2011tentang keimigrasian.
“Tetapi yang bersangkutan masih kita periksa,” pungkas Najaruddin.