GRESIK, FaktualNews.co – Jajaran Satuan Narkoba Polres Gresik, Jawa Timur, berhasil mengamankan dua budak narkoba, yakni seorang kurir dan pengedar sabu secara estafet (bergantian).
Mereka antara lain, Suhadi (39), selaku pengedar asal Dusun Pedurungan RT1 RW2, Desa Dukuh Tunggal, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Sementara, kurirnya bernama Ahmad Wildan Maulana Faldiansyah alias Anca (18).
Anca adalah warga Desa Tanggulrejo RT 9 RW2, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Polisi pertama kali menangkap Anca pada 2 Oktober 2017. Selang beberapa jam kemudian, Suhadi pun ditangkap di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Gresik, Jawa Timur, AKP Chotib Widiyanto mengatakan, awalnya petugas mengamankan Anca di Jalan Raya Betoyo, Kecamatan Manyar, Gresik.
Kala itu, Anca hendak mengantarkan pesanan sabu seberat 0,15 gram atas suruhan Suhadi. “Paket sabu itu tersimpan di dalam bungkus rokok,” ujarnya.
AKP Chotib Widiyanto menyebut, penangkapan kurir sabu itu dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan interogasi, polisi pun bergegas meluncur ke rumah Suhadi. Sekitar pukul 00.30 WIB dini hari kemudian, polisi pun menangkap Suhadi dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan di rumah Suhadi rupanya cukup banyak. Diantaranya, 4 poket sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,15 gram, 0,13 gram dan 0,12 gram, satu set alat penghisap sabu, satu pipet kaca, sebuah gunting, 3 buah skrop dari sedotan plastik, satu bandel plastik kecil (pembungkus sabu) dan satu ponsel.
“Dari barang bukti yang ditemukan di rumah Suhadi tersebut, maka diduga kuat dia sebagai pengedar sabu. Dia bisa terancam pasal 114 junto pasal 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu. Ancaman hukumannya cukup berat,” tegasnya.