JAKARTA, FaktualNews.co – Para pengguna kartu perdana seluler wajib melakukan registrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Kewajiban itu berlaku mulai Februari Tahun 2018.
Menyongsong pemberlakuan ketentuan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah bekerjasama dengan operator telepon selular terkait penggunaan NIK KTP elektronik.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Arief M Eddie mengatakan, mulai Februari nanti, seluruh pengguna kartu telepon seluler wajib melakukan registrasi ulang dengan memasukkan NIK yang tercantum dalam e-KTP.
Ketentuan itu juga berlaku bagi pengguna kartu perdana seluler. Jika tidak, kartu tersebut tidak bisa digunakan. “Bila tidak masukan NIK-nya, maka penggunaan kartu tersebut akan terputus di bulan Februari tahun depan,” ujar Arief.
Ditambahkan, saat ini tercatat ada 35.290.719 pengguna telepon seluler yang teregistrasi NIK-nya. Sedangkan, saat ini pengguna kartu perdana telepon selular di Indonesia sebanyak 128 juta.
Selain kebijakan wajib registrasi dengan NIK pada e-KTP, pemerintah juga akan membatasi kepemilikan kartu seluler. Kedepannya, satu orang hanya boleh menggunakan 3 kartu perdana saja.
Adapun dari 35 juta kartu perdana yang sudah teregistrasi saat ini antara lain, Telkomsel 23.135.293, Indosat (8.033.792), XL (2.349.461), Smartfren (1.248.756), Telkom Indihome (181.627), Three (151.163), dan telkom indihome (190.627).