FaktualNews.co

Jombang Darurat Narkoba, DPRD Desak Pembentukan BNNK

Parlemen     Dibaca : 1403 kali Penulis:
Jombang Darurat Narkoba, DPRD Desak Pembentukan BNNK
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi D DPRD Jombang, Jawa Timur mewacanakan akan segera melakukan hearing dengan pihak kepolisian juga dinas setempat, guna membahas soal pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Hal ini dilakukan sebagai wujud keprihatinan kalangan dewan dengan kondisi Jombang yang belakangan ini kasus penyalahgunaan narkoba kian massif. Penyalahgunaan narkoba itu juga sudah merambah ke berbagai kalangan, mulai dari tingkat pelajar hingga dewasa dan orang tua.

“Untuk itu, Komisi D DPRD Jombang akan segera mengadakan hearing dengan dinas terkait dan Polres untuk menindaklanjuti maraknya peredaran narkoba di Jombang,” kata Ketua Komisi D DPRD Jombang, H Syarif Hidayatullah, Jumat (6/10/2017).

Pria yang kerab disapa Gus Sentot ini membeberkan, pada Kamis 5 Oktober 2017 kemarin, dirinya dan sejumlah anggota Komisi D DPRD Jombang telah melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Ini dilakukan guna menggali referensi yang cukup terkait upaya penanganan penyalahgunaan narkoba di Jombang.

Dijelaskan, Kabupaten Sleman sudah membentuk BNNK cukup lama. Dan peran BNNK dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba dinilai sangat efektif. Disamping itu, upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba juga dinilai cukup progres.

“Dari Kunker ini harapan Komisi D bisa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang untuk segera membentuk BNNK seperti di Kabupaten Sleman,” imbuh Gus Sentot.

Lebih jauh, H. Miftahul Huda, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jombang menyambutnya, saat ini Jombang yang dikenal dengan Kota Santri menduduki peringkat kedua setelah Kabupaten Bangkalan, Madura tingkat Jawa Timur.

“Dari data yang kita peroleh perihal kasus penyalahgunaan narkoba, Jombang nomor dua setelah Bangkalan, ini sangat memprihatinkan,” tuturnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul