JOMBANG, FaktualNews.co – Pemuda asal Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi karena membawa narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Pemuda tersebut bernama Ahmad Lutfi (25), warga Jalan Raya Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap di Dusun/Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung.
“Kali ini kita menangkap bandar ganja, tangkapan yang luar biasa,” jelas Kapolsek Mojowarno, AKP Wilono, Jumat (06/09/2017).
Pelaku, lanjut Wilono, ditangkap dari hasil pengembangan kasus. Sebelumnya, polisi menangkap pelanggan Lutfi dan selanjutnya, polisi mengejar pelaku ke Kecamatan Mojoagung.
Pelakum beber AKP Wilono, termasuk bandar kelas kakap, sebab selain menyediakan sabu, pelaku juga menyediakan daun ganja kering. Wilono mengaku masih menyelidiki pemasok ganja kepada pelaku.
Selain itu, ganja yang diamankan polisi juga tidak sedikit. Setidaknya ada 12 paket daun ganja kering. “Ganja tersebut sudah dibungkus rapi dan siap edar,” tambahnya.
Barang bukti lain, ungkap Wilono, yaitu satu timbangan elektrik, sebuah handphone dan sebuah klip plastik isi sabu dgn berat 1,32 gram. Tidak hanya itu, juga ada barang bukti lain yaitu uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.3 juta.
Barang bukti berikutnya, yakni tiga bungkus klip plastik serta satu skrop dari sedotan plastik. “Pelaku dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Wilono.