Kriminal

Lagi, Polisi Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Bentrok Bonek Vs PSHT

SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya, kembali menetapkan dua orang oknum suporter menjadi tersangka dalam kasus bentrokan suporter bola dengan pesilat.

Kedua tersangka berinisal SS (20), warga Jalan Tubanan Baru dan JS (38), warga Jalan Kalisari Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut lewat media sosial (medsos).

“Lek koen rumongso BONEK..Iek koen rumongso loroh ati ndeiok dulur2’mu di gepuk’i karo pendekar2 PSHT mau,, ayoo nglumpuk ng pom bensin baiongsari saiki…Tak enteni dulur..gak usah ngenteni bales mene #Salam Satoe Nyali” tulis cuitan mereka yang mengundang para suporter.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, menjelaskan kedua tersangka ini dijerat terkait kasus ujaran kebencian melalui akun Facebook dan Twitter yang berisi kalimat provokasi mengajak suporter untuk menyerang pesilat.

“Dengan postingan itu yang sifatnya ajakan menghasut, sehingga banyak massa berkumpul dan terjadilah kejadian pengeroyokan yang akibatkan dua pesilat tewas,” kata dia, Jumat (6/10/2017).

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE no. 11 tahun 2008 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

“Kami menghimbau bahwa cukup kejadian ini yang terjadi, tidak ada lagi hasutan, tidak ada lagi ujaran kebencian melalui sosial media terhadap dua kelompok ini karena kita sudah berkomitmen masing-masing para pihak sudah berkomitmen untuk menjaga situasi kota Surabaya tetap aman,” tukas Leonard.