MALANG, FaktualNews.co – Pemilihan Wali Kota Malang, Jawa Timur, akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang. Polres Kota Malang telah memetakan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) menjadi 3 zona.
Berdasarkan pemetaan Polresta Malang, dalam Pilkada Kota Malang, terdapat 29 TPS masuk dalam peta kategori rawan. TPS rawan tersebut, ada 27 TPS yang berkategori rawan 1 dan 2 TPS rawan 2.
Kapolres Kota Malang, AKBP Hoirudin Hasibuan mengungkapkan, dalam mengawal pelaksanaan Pilkada kota Malang, personel Kepolisian akan diterjunkan untuk mengamankan 1.400 TPS yang dipersiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dikatakan, perlakukan pengamanan pada setiap TPS di Pilkada Kota Malang akan berbeda. Hal itu tergantung pada peta kerawanan tiap TPS.
“Untuk zona aman, setiap personel kepolisian akan mengendalikan dan memantau tiga titik TPS, zona rawan 1 setiap personel memegang dua titik TPS, dan rawan 2 akan dijaga masing-masing satu personel,” tutur AKBP Hoirudin Hasibuan, Jum’at (06/10/2017).
Ditambahkan, pengamanan pilkada tidak hanya dilakukan pada saat pencoblosan. Kepolisian akan bertugas melakukan pengamanan sejak dari mulai proses (tahapan) pilkada, seperti pendaftaran, masa kampanye, penghitungan suara hingga penetapan pemenang pasangan calon.
Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin mengatakan, jumlah TPS pada Pilkada Kota Malang Tahun 2018 sebanyak 1.400 TPS. Jumlah tersebut meningkat 200 TPS. Pada Pilkada Kota Tahun 2013, jumlah TPS sebanyak 1.200.