FaktualNews.co

Tanya Alamat, Pemuda Asal Pamekasan Ini Sikat HP

Kriminal     Dibaca : 1507 kali Penulis:
Tanya Alamat, Pemuda Asal Pamekasan Ini Sikat HP
FaktualNews.co/Eko Yono/
Pelaku jambret yang diamankan polsek Tambaksari.

SURABAYA, Faktualnews.co – Ada-ada saja, modus yang dilakukan oleh jambret yang satu ini dalam mencari mangsa untuk dijadikan korban. Berpura-pura tanya alamat, ternyata tujuannya adalah merampas Handphone (HP).

Aksi tersebut dilakukan oleh Subairi bin Abdul Hadi (23), pemuda asal Dusun Oro RT. 001 RW. 003, Kelurahan Sanadaja, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan yang tinggal kos Jalan Banowati Surabaya. Dengan berpura-pura menanyakan alamat serta nomer HP, dia melakukan aksi jambret.

Begitu korban tersebut menjawab, sedetik kemudian ditarik paksalah HP milik korbannya. Salah satu korbannya adalah Callista,(13) asal Lebak Rejo Utara Surabaya. Pelajar SMP ini dijambret oleh pelaku pada, Kamis, 5 Oktober 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Bulak Tinjang Surabaya.

“Kita masih melakukan pengembangan terkait berapa kali pelaku ini melakukan kejahatan jalanan diwilayah Surabaya,” sebut Iptu Farida Aryani, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya kepada Faktualnews.co, Jum’at (6/10/2017).

Farida melanjutkan, saat beraksi, pelaku Subairi ini mendekati korban yang sedang nongkrong di pinggir Jalan Bulak Tinja Surabaya bersama Eka (12) temannya. “Korban saat itu sambil bermain HP, lalu tersangka ini beralasan menanyakan alamat juga Nomer HP,” tambah Farida.

HP milik korban saat itu ditaruh di bagasi kecil di sepeda motor maticnya. Pada saat korban lengah, pelaku tersebut bergegas mengambil HP korban dan melarikan diri ke arah perumahan Gading Indah Utara Surabaya. “Korban saat itu langsung berteriak maling dan dikejar oleh beberapa warga,” imbuh Farida.

Pelaku akhirnya tertangkap oleh warga dan dibantu anggota Reskrim yang saat itu berada didekat lokasi. Guna menghindari dari amukan massa, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Tambaksari Surabaya berikut barang bukti berupa satu unit HP milik korban. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i