JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang bandar narkoba jenis sabu asal Kecamatan Mojoagung berhasil dibekuk aparat kepolisian Sektor Mojowarno, Jumat (6/10/2017).
Penangkapan bandar sabu bernama Wahyu Prasetyo Aji (35), warga Dusun/Desa Mancilan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan bandar sabu yakni, Agung Supriyo.
“Kita kembali menangkap bandar sabu bernama Wahyu, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari temannya,” jelas Kapolsek Mojowarno, AKP Moch Wilono, Jumat (06/09/2017).
Menurutnya, keduanya merupakan bandar sekaligus pemakai sabu-sabu. Hanya saja Agung lebih dulu ditangkap setelah pesta sabu di kediamannya. Sedangkan Wahyu ditangkap sekitar 10 jam kemudian.
Wahyu juga ditangkap setelah usai berpesta sabu sendirian di kamar pribadinya. Hal ini dikuatkan setelah polisi menemukan seperangkat alat hisap sabu, korek api dan enam plastik klip yang masih ada sisa sabu.
Wilono menyebutkan, jaringan peredaran yang mereka bongkar merupakan lingkar mafia sabu-sabu Jombang. Susahnya polisi membongkar komplotan ini menandakan para pelaku sudah berpengalaman.
“Kelompok ini cukup rapi dan cerdik serta licin,” tambah Wilono.
Kini, Wahyu beserta Agung harus menginap di hotel prodeo. Mereka berdua terancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun, hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Pelaku dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.