FaktualNews.co

Tergiur Keutungan Besar, Pemuda Asal Mojokerto Alih Profesi dari Sopir Jadi Pengedar Pil Koplo

Kriminal     Dibaca : 1516 kali Penulis:
Tergiur Keutungan Besar, Pemuda Asal Mojokerto Alih Profesi dari Sopir Jadi Pengedar Pil Koplo
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Karena tergiur keutungan berlimpah dengan menjual pil dobel L atau pil koplo, membuat Hadi Sutrisno, warga Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir truk.

“Saya dulu sopir tronton, ini awalnya saya coba-coba jual,” aku tersangka dihadapan petugas, Jumat (6/10/2017).

Disinggung terkait dari mana Hadi mendapatkan pil double L ini, ia mengaku mendapatkan obat keras berbahaya (okerbaya) itu dari kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. “Saya beli di Mojosari, per kemasan seribu butir, saya belinya Rp 500 ribu. Terus saya jualnya per seribu butir harganya Rp 1 juta,” jelasnya.

Masih kata laki-laki 29 tahun itu, ia mengaku baru menjual pil double L tersebut sejak dua bulan lalu. Selain menjual dengan kemasan per seribu butir, ia juga menjual pil double L yang sudah dibagi di plastik klip kecil dengan jumlah 50 butir pil double L. “Biasanya saya bagi paket kecil, isinya 50 butir, harganya Rp 100 ribu,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Ngoro, Kompol Khoirul Anam mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menjual pil double L, ia segera mengerahkan anggotanya untuk menangkap orang dimaksud itu. “Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ngoro, AKP Iwan Setiawan, pelaku akhirnya berhasil diringkus,” katanya.

Dari keterangan pelaku di hadapan petugas, kata Khoirul, pelaku menjual pil double L tersebut tidak hanya di wilayah Kecamatan Ngoro saja. “Pelaku juga menjual pil double L di kawasan Pandaan, Pasuruan,” tuturnya.

Setelah diamankan polisi, dari tangan pelaku diamankan sekitar 2.200 butir pil double L, polisi juga menyita barang bukti 400 lembar plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 270 ribu yang diduga hasil penjualan. Pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul