FaktualNews.co

Usai Gelar Pesta, Pemasok Sabu untuk Bandar di Jatim Diciduk

Kriminal     Dibaca : 1711 kali Penulis:
Usai Gelar Pesta, Pemasok Sabu untuk Bandar di Jatim Diciduk
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/

JOMBANG, FaktualNews.co – Usai menggelar pesta sabu-sabu di kediamannya, Agung Supriyo alias Gicol (44), warga Jalan Sumberboto, Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diciduk polisi.

Kapolsek Mojowarno, AKP Moch Wilono mengungkapkan, pihaknya telah meringkus seorang pemain lama dalam bisnis sabu-sabu. “Anggota saya baru saja menangkap bandar sekaligus pemakai sabu setelah pesta narkoba,” jelas Jumat (06/09/2017).

Pelaku, jelas Wilono merupakan target polisi sejak beberapa waktu lalu. Gerak-geriknya dibisnis sabu-sabu sudah lama tercium. Tetapi karena susahnya melacak dan menemukan pelaku maka baru terjadi penangkapan.

Selama ini, pelaku beraksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Selain memasok barang ke bandar-bandar, pelaku juga diketahui menggunakan sabu-sabu untuk diri sendiri. “Rekam jejak pelaku dalam bisnis narkoba sudah cukup terkenal dan disegani,” beber Wilono.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sisa pesta sabu seperti seperangkat alat hisap sabu, korek api, tiga plastik klip yang ada sisa sabu.

Barang bukti lain yaitu dua lilitan plastik sebagai alat pembakar, enam kertas rokok untuk kemas sabu, serta dua lembar guntingan kertas untuk ukuran memotong klip plastik kecil.

Selain itu, pihaknya juga menemukan empat sedotan plastik yang terdapat sisa sabu, dua plastik klip kosong, tiga plastik klip ukuran sedang yang berisikan plastik klip kecil isi 100 lembar.

Polisi juga membawa handphone milik pelaku beserta uang tunai Rp. 1,3 juta. “Dari hasil test urine di Polres Jombang pelaku positif menggunakan sabu,” ujar Wilono.

Kini, pelaku ditahan di Mapolsek Mojowarno guna melengkapi data-data. Selanjutnya, pelaku terancam kurungan minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

“Pelaku dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Mojowarno.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i