Transaksi Pil Koplo di Tengah Sawah, Dua Pengedar Digulung
JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang yang diduga sebagai pengendar pil dobel L atau pil koplo diciduk aparat kepolisian sektor Perak, Jombang, Jawa Timur.
Kedua orang itu berinisial FJR alias Kipli (24), warga Dusun Sambong Duran, Kecamatan Jombang dan PPG (30), warga Desa Kepatihan.
Penangkapan keduanya berawal saat polisi yang mendapat informasi transaksi okerbaya di tengah sawah di wilayah hukum Polsek Perak. Kemudian, petugas langsung menuju ke lokasi.
Namun, sesampainya di lokasi polisi hanya menemukan dua orang yang sedang duduk santai di pematang sawah yakni, TD dan KS. Polisi yang tak ingin buruannya lepas langsung melakukan pemeriksaan terhdap TD dan KS.
Dari tangan KS polisi menemukan 40 butir pil dobel L yang dibeli KS dari Kipli.
Kapolsek Perak, AKP Untung, mengatakan polisi langsung mengejar FJR alis Kipli ke rumahnya.
“Tersangka FJR dan PPG kita tangkap di rumah FJR di Sambong,” jelasnya, Sabtu (7/10/2017).
Dari penangkapan tersangka polisi juga mengamankan sebanyak 90 butir pil koplo. Kedua pelaku terancam dengan hukuman kurungan minimal empat tahun penjara.
“Tersangka dijerat pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Untung.