Ini Alasan Sopir Taksi Onlie di Surabaya Membakar Rumah Tetangganya
SURABAYA, FaktualNews.co – Warga Jalan Wonosari Kidul Gang 3 Surabaya, Yunan Raffiq (38), dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya pada Sabtu, 7 Oktober 2017 kemarin.
Dibekuknya sopir taksi online berbasis aplikasi ini karena dirinya nekat merencanakan membakar rumah tetangganya sendiri yang kini ditempati oleh istri yang memberinya enam orang anak.
Pengakuan yang dilontarkan dari pelaku ini terbilang nyeleneh. Disamping cemburu, tersangka Yunan juga merasa jengkel kepada istrinya karena meninggalkannya juga anak-anaknya begitu saja.
Dia juga beralasan, aksi nekatnya tersebut dipicu oleh kelakuan istrinya yang kerap meminjam uang dan dirinyalah yang harus membayarnya. Kata Yunan, istrinya sering mainan facebook (FB)dan chatting dengan seseorang lalu merayu dan meminjam sejumlah uang.
“Saya kerap kali ditagih oleh seseorang yang mengatakan istri saya meminjam uang,” jelas Yunan saat berada di Mapolsek Wonokromo, Minggu (8/10)2017).
Yunan menambahkan, terakhir sebelum dibekuk Polisi, dirinya baru saja melunasi utang istrinya sejumlah Rp. 2 juta rupiah. Dia mengaku tidak tahu dipergunakan untuk apa uang itu oleh istrinya.
“Berawal dari semua itulah akhirnya saya jengkel dan berniat membakar rumah tetangga saya. Istri saya ajak pulang dengan baik juga ditolaknya,” tambah Yunan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dipicu cek-cok dalam rumah tangga, istri Yunan meninggalkan rumah tinggal mereka di Jalan Wonosari Kidul Gang 3 Surabaya. Istrinya lalu tinggal di rumah tetangganya dan menolak saat diajak pulang.
Sikap itu membuat Yunan geram hingga akhirnya merencanakan membakar rumah milik tetangganya. Sebelum kejadian, pelaku membeli bahan bakar berupa Pertalite di SPBU daerah Semut dan dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dipersiapkannya.
BBM tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang telah dipersiapkannya, lalu dibawa ke rumah tetangganya. Lalu, pelaku menyiramkan bahan bakar ke tembok hingga atap rumah milik korban yang diketahui bernama Haji Jamati.
Beruntung, saat itu tidak terjadi kebakaran. Di lokasi kejadian, hanya ada kobaran api kecil dan kini pelaku mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 187 KUHP tentang percobaaan pembakaran.