JOMBANG, FaktualNews.co – Satu orang pelaku dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur di Wonosalam, Jombang, Jawa Timur, menyerahkan diri ke ke Mapolres Jombang.
Pelaku berinisial IIAY (20), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. Pelaku datang ke Mapolres Jombang bersama keluarga dan menyerahkan diri setelah menghilang lebih dari setahun.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat mengungkapkan, pelaku menyerahkan diri pada Sabtu, 7 Oktober 2017 sore. Pelaku datang bersama keluarganya sekitar pukul 15.00 WIB.
“Iya benar. Satu pelaku menyerahkan diri. Ini langkah yang bagus dalam kerja keras kita,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (08/10/2017).
Dalam kasus ini, beber Norman, pelaku menyetubuhi korban, EM (14), saat berpamitan hendak pergi ke Jakarta. Pelaku datang ke rumah korban dan merayu untuk meminta tanda perpisahan kepada korban.
Dalam pengakuan pelaku, tujuan ke Jakarta yakni untuk bekerja dan memperbaiki nasib. “Tersangka ini juga berjanji jika terjadi sesuatu ia siap bertanggung jawab,” tambah Norman.
Dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk menghindari kejaran polisi. Diduga, setelah melihat tiga pelaku lain tertangkap, akhirnya pelaku menyerahkan diri dengan berbagai pertimbangan.
“Barang bukti yang kita aman kan yaitu sebuah sprei yang digunakan untuk melakukan persetubuhan,” tuturnya.
Hingga kini, polisi sudah berhasil menahan empat pelaku persetubuhan dari total lima pelaku. Selanjutnya, Norman menghimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
Seruan ini juga berlaku buat keluarga dan sanak saudara yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera menyerahkan pelaku secepatnya. Bila seruan ini tidak diindahkan, maka petugas akan mengambil sikap tegas.
“Satu pelaku masih buron, kita minta kepada pelaku ini untuk segera menyerahkan diri. Kita tidak segan-segan menggunakan tindakan tegas bila masih bersembunyi,” tegas Norman.
Pelaku yang tertangkap ini akan dikenakan pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 jo pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang noomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Pada saat ini tersangka masih melakukan BAP di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jombang,” kata AKP Norman Wahyu Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, awal tahun 2016 lalu, EM (14), bocah perempuan asal Wonosalam, Jombang, melahirkan seorang bayi. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, diketahui bahwa EM hamil setelah digauli oleh 5 orang.
Lima orang telah ditetapkan oleh Polisi sebagai pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur. Hingga kini, Polres Jombang telah mengamankan 4 orang dari kelima pelaku. Sedangkan, satu pelakunya masih buron.