Berkas Pendaftaran Partai Perindo Kota Madiun “Ditolak” KPU, Karena..
MADIUN, FaktualNews.co – Berkas pendaftaran Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Madiun sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 “ditolak” oleh KPUD setempat.
Ini dikarenakan belum lengkapnya data partai ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), yakni foto kopi KTP dan KTA keanggotaan belum disesuaiakan. Selain itu, secara fisik data-data tersebut juga belum disusun berdasarkan aturan Sipol.
Komisioner KPU Kota Madiun, Sukamto, mengatakan selain itu juga tidak ada mandat dari Perindo didalam surat keputusan (SK) kepengurusan partai. “Padahal mandat merupakan syarat mutlak,” jelasnya, Senin (9/10/2017).
Namun, lanjut Sukamto, soal mandat ternyata ada kesalahan yakni, sudah ada pergantian kepengurusan. “Daftar yang diterima KPUD Kota Madiun orang yang membawa mandat mendaftar ini belum ada, ternyata sudah ada pergantian pengurus,” tuturnya.
Pihaknya meminta kepada pengurus untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan.
Mengenai jumlah keanggotaan untuk di Kota Madiun yaitu minimal 204 orang. Namun, untuk keanggotaan di Perindo Kota Madiun yang dilaporkan mencapai 796 orang.
Menangapi hal itu, Ketua DPD Partai Perindo Kota Madiun, Djoko Suwono, mengatakan hari ini telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Madiun. Dia mengaku sempat ada permasalahan soal berkas dan mandat.
“Jadi seorang yang diberi mandat itu kan harus memiliki SK. Tadi ada yang belum memiliki SK. Tapi susah terpenuhi,” kata dia.
Dia menyampaikan saat ini target dari pengurus partai yaitu lolos verifikasi. Setelah lolos verifikasi baru akan dilakukan langkah-langkah strategis selanjutnya.
Perindo menjadi partai politik pertama yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019 di Kota Madiun. Untuk partai baru lain yang dikabarkan akan mendaftar yaitu PSI, Idaman, dan Partai Berkarya.