FaktualNews.co

Enak Nonton TV, Keperawanan Siswi SMP di Jombang Direnggut Ayah Kandung

Kriminal     Dibaca : 3228 kali Penulis:
Enak Nonton TV, Keperawanan Siswi SMP di Jombang Direnggut Ayah Kandung
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pelaku pemerkosaan anak kandung (dua kanan) saat diamankan di Unit PPA Polres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Kondisi rumah yang sepi dan balutan nafsu, membuat Nur Pangestu Mustofa (40), warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur, gelap mata hingga tega merengut keperawanan anak kandungnya sendiri.

Pria kelahiran Surabaya ini tega memperkosa anak kandungnya berinisial JC (13), saat melihat sang putri sedang asyik menonton televisi di ruang tengah.

Kelakuan bejat Nur Pangestu Mustofa ini terbongkar setelah siswi kelas dua SMP itu menceritakan kepada ibunya, EN (37), bahwa dia dipaksa melayani nafsu birahi ayahnya dan diancam dengan kekerasan.

“Pelaku dilaporkan sendiri oleh istrinya, karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Senin (9/10/2017).

Ia menambahkan, saat kejadian ibu korban sedang tidak ada di rumah melainkan keliling mengamen.

Dijelaskan, peristiwa memilukan ini terjadi pada Mingu, 8 Oktober 2017 sekira pukul 09.00 WIB. Korban saat itu libur sekolah dan bersantai-santai didepan televisi bersama pelaku.

Tiba-tiba saja pelaku mengajak korban melayani nafsunya. Namun, JC sempat menolak tetapi korban malah ditarik dan ditindih. Sambil membrontak dan menangis, pelaku terus menyalurkan nafsu bejatnya tersebut.

Kalah tenaga, akhirnya korban harus kehilangan kehormatannya ditangan ayah kandungnya sendiri.

“Kita masih selidiki motif dan kejiwaan pelaku,” ungkap Norman.

Tidak terima atas perbuatan suaminya, ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Tembelang. Setelah menerima laporan korban, Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku.

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang. Setelah tega merengut keperawanan anaknya sendiri, kini pelaku terancam kurungan 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat pasal 81 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul