FRMJ Dorong Lahirnya Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian di Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Jawa Timur, menggelar hearing Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di kantor dewan, Senin (9/10/2017).
Hearing tersebut, antara lain dihadiri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), dari Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) dan Dinas Pertanian Jombang.
FRMJ, dalam hearing itu menyampaikan temuan terkait lahan pertanian produktif yang selama ini seringkali disalahfungsikan oleh oknum-oknum nakal. Untuk mengantisipasi menjamurnya hal ini, FRMJ mendesak agar pemerintah segera membuat serta menerapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua LSM FRMJ, Joko Fattah Rochim mengatakan, Perda LP2B penting segera diterapkan untuk menekan alih fungsi lahan pertanian di Jombang. Dikatakan Fattah, lahan produktif pertanian malah banyak yang didirikan bangunan dan semacamnya tanpa tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau tidak kita dorong, banyak sekali proses-proses pengajuan direkayasa. Artinya tanah-tanah yang produktif muncul industri ataupun perumahan, tapi di situ kan lama prosesnya, namun proses pengajuannya tidak sesuai aturan,” ujar Fattah.
Ia menambahkan, pembahasan terkait dorongan agar Perda LP2B ini segera dibuat dan diterapkan, sebelumnya juga telah disinggung oleh pemerintah kalangan elit di Jombang. Namun, imbuhnya, hingga kini masih terkatung-katung.
“Ke sini untuk menagih Perda yang sebelumnya disanggupi bupati. Pada saat itu juga ada Kapolres, Pak Cakup Ismono (Ketua Komisi A DPRD Jombang), tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Jombang, Eksan Gunajati yang juga hadir pada kegiatan hearing ini menyatakan, dirinya juga mendorong terhadap penerapan Perda tersebut di Jombang. Namun sebelumnya, harus dikaji secara komprehensif. Misalnya asas manfaat juga dampak-dampaknya.
“Ketika sudah mengarah ke sana, kita harus sosialisasi. Kita juga berusaha secepatnya, tapi tetap tidak boleh ambisius, beberapa dampak itu harus dipikirkan di depan,” ungkapanya.
Namun di sisi lain, Eksan Gunajati memperkirakan, terkait adanya Perda tersebut tidak bisa diterapkan degan sesegera mungkin. Bahkan untuk tahun 2017 ini dipastikan belum bisa diterapkan. “Kalau tahun ini jelas belum bisa masih,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Raperda LP2B ini gagal disahkan menjadi Perda. Alasannya, pembahasan terkait Raperda tersebut belum selesai.