SURABAYA, FaktualNews.co – Tak mendapat jatah selama tujuh bulan dari mantan istrinya sebelum bercerai, membuat M. Badrun (32) warga Jalan Sidosermo Gg. 4 Surabaya nekat menjadikan anak perempuannya sebut saja Bunga (10) sebagai tempat pelampiasan nafsu bejatnya.
“Awalnya menolak, setelah saya bujuk dan sedikit ancaman akhirnya dia (Bunga) mau,” kata pelaku dihadapan petugas, Senin (9/10/2017).
Perbuatan bejat tersebut selalu terjadi disaat rumah dalam keadaan sepi. Bapak dua anak ini terus melampiaskan nafsunya hingga layaknya minum obat dengan resep Dokter. Kadang ia lakukan baik siang ataupun malam begitu ada kesempatan.
“Sehari tiga kali saya ajak tidur, karena rasanya seperti naik motor Vario akhirnya saya ketagian,” ungkap Badrun.
Aksi bejat bapak dua anak ini akhirnya terbongkar pada 26 September 2017, korban menceritakan kepada gurunya bahwa korban mengeluh perutnya sakit karena telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri.
Setelah guru korban berkordinasi dengan ibu korban, akhirnya melapor ke Polisi dan pelaku langsung dibekuk.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban bahwa terungkap tersangka melakukan perbuatannya tersebut kurang lebih sudah 36 kali.
Diberitakan sebelumnya oleh Faktualnews.co, bapak dua bernama M. Badrun, warga Jalan Sidosermo Surabaya dibekuk oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya karena menyetubuhi anak kandungnya.
Kini bapak bejat tersebut mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang dipidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.