FaktualNews.co

Tebar Ujaran Kebencian di Medsos, Pemuda Bangil Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1697 kali Penulis:
Tebar Ujaran Kebencian di Medsos, Pemuda Bangil Diciduk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Pelaku ujaran kebencian di Medsos di sebelah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera.

SURABAYA, FaktualNews.co – Jajaran Polda Jatim mengamankan seorang pelaku penyebar konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial instagram.

Pelaku yang diamankan oleh Subdit II Perbankan, Unit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut adalah Mahb (21), yang berdimisili di Jalan Layur, Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Aksi pelaku dilakukan sejak 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017. Pelaku Mahb, terindikasi berulang kali melakukan postingan konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial Instagram dengana nama akun Haidar_bsa. Akun itu memiliki jumlah pengikut sebanyak 7078.

Melalui akun Instagram pribadinya Haidar_bsa memposting meme denga caption yang bermuatan Sara, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap Presiden dan pejabat Negara serta beragam konten hoax.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Subdit II Perbankan, Unit IV Cyber Crime, Ditreskrimsus Polda Jatim, yang dikomandani oleh AKBP Festo Ari Permana, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, kepada wartawan mengungkapkan, tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP.

Frans Barung Mangera menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari penerimaan terhadap konten-konten negatif dan berbau SARA.

“Hal hal yang sifatnya suku, agama, ras, untuk kepentingan keamanan bangsa itu sendiri, untuk keamanan kita semua, kemudian ujaran kebencian, itu tidak dipertontonkan disana,” katanya, Senin (9/10/2017).

Sementara itu, pemilik akun Haidar mengaku, dia memposting gambar gambar meme pejabat negara tersebut dengan caption ujaran kebencian, karena tidak sependapat dengan pemerintahan saat ini. Dirinya bersikukuh jika postingan tersebut mengkritisi pemerintah. “Spontanitas. Hanya mengkritik saja,” aku tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i