JOMBANG, FaktualNews.co – Dua orang pembuat patung kuningan asal Mojokerto ditangkap saat transaksi pil koplo dengan teman perempuan mereka. Keduanya ditangkap bersama barang bukti dan uang hasil penjualan.
Kedua pelaku berinisial DY (19) dan MAY (19), mereka merupakan warga Dusun Kedungwulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Keduanya ditangkap saat bersama seorang perempuan sedang ngopi dan transaksi pil koplo,” jelas Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Senin (09/10/2017)
Subadar menjelaskan, dua pelaku ini jauh-jauh datang dari Mojokerto setelah bekerja hanya untuk menemui seorang teman perempuannya, FC, warga Dusun/Desa Jombang, Kecamatan Jombang.
“Kedua Bandar ini datang dari Mojokerto dan hanya menjual pil koplo ke Jombang,” tambah Subadar.
Dalam operasi ini, lanjut Subadar, petugas menemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil koplo yang baru saja diberikan kepada FC. Dari keterangan FC, ia membeli barang haram tersebut dari dari DY dan MAY.
Polisi juga ikut mengaman kan barang bukti dua handphone yang digunakan kedua Bandar dan calon pembeli untuk terus berkomunikasi. Pelaku langsung menuju tempat yang sudah disepakati antar pembeli dan penjual. Mereka menyepakati bertransaksi di Jalan Mochammad Yamin, Jombang.
Polisi yang mendapat informasi akan ada transaksi narkoba langsung melakukan pengejaran. Benar saja, ketiga anak muda tersebut tampak asyik bercanda dan ngobrol santai. Selanjutnya, polisi yang mencurigai gerak-gerik ketiganya langsung melakukan penggeledahan.
“Dua Bandar langsung kita tetapkan tersangka dan yang cewek masih berstatus saksi,” tuturnya.
Kini, dua orang Bandar asal Mojokerto tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Selain itu, keduanya juga masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus terkait.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tandas Subadar.