FaktualNews.co

Apes, PSK Ini Dibayar Upal Usai Puaskan Pelanggan

Peristiwa     Dibaca : 2913 kali Penulis:
Apes, PSK Ini Dibayar Upal Usai Puaskan Pelanggan
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Foto : Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Apes dialami seorang PSK cantik yang mangkal di lokalisasi Sumber Agung, Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Bagaimana tidak, usai memuaskan sang pelanggan, ia justru ketiban sial.

Persitiwa itu bermula saat Rina (bukan nama sebenarnya) mangkal di lokalisasi tersebut. Baru sebentar saja, wajah ayunya itu membuat seorang pria hidung belang datang mendekatinya.

Tanpa basa-basi, si pria lantas memintanya untuk memebelikan minuman keras (miras) dan menyodorkan uang Rp200 ribu. Usai pesta miras, pria hidung belang yang belakangan diketahui bernama Sunardi (30) lantas mengajaknya berhubungan badan.

Rina pun dengan senang hati melayani Sunardi. Lantaran, Sunardi nampak memiliki banyak uang sejak awal keduanya bertemu. Setelah beberapa saat melampiaskan nafsunya, Sunardi kemudian memberikan imbalan uang sebesar Rp300 ribu.

Rina pun senang bukan main. Sebab, malam itu tubuh mulusnya diminati seorang pelanggan. Namun, nasib sial justru menghampirinya. Usai melayani Sunardi, Rina kemudian pergi ke konter handphone bermaksud mengisi paket internet.

Akan tetapi, saat hendak membayar, uang yang disodorkannya dikembalikan sama pemilik konter. Lantaran uang tersebut palsu. Rina pun sontak mencari keberadaan Sunardi. Lantaran tak ketemu, ia pun kemudian melaporkan Sunardi ke polisi.

Polisi segera bergerak menindaklanjuti laporan itu dan menangkap Sunardi di rumahnya. Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Blora. Barang bukti yang disita antara lain uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 7 lembar.

“Waktu itu tersangka datang sendirian, dengan membeli minuman dan mengencani sorang PSK,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi, Selasa (10/10/2017).

Sebelumnya, saat di wisma, tersangka menyuruh seorang PSK untuk membeli minuman dan menemaninya dengan menyodorkan uang 200 ribu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ternyata Sunardi merupakan sindikat peredaran uang palsu yang ada di Kabupaten Jepara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 36 ayat 2 dan 3, UU RI nomor 7 tentang Mata Uang, sub Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk mengungkap sindikat uang palsu lainnya,” tutup AKP Herry Dwi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin