FaktualNews.co

Dituding Melempem Usut Kasus Proyek LPJU, Kejari Mojokerto: Masih Berjalan

Hukum     Dibaca : 1225 kali Penulis:
Dituding Melempem Usut Kasus Proyek LPJU, Kejari Mojokerto: Masih Berjalan
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Puluhan seniman dan warga saat demo di kantor Kejari Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Mojokerto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, menuai protes dari masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Mojokerto (Geram).

Namun, tudingan tersebut dibantah Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, D.L.M Oktario H, mengatakan bahwa kasus tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.

“Proses ini masih terus berjalan. Dalam hal ini, kita bemar-benar harus verivikasi, semua harus benar-benar mantap dulu,” ungkapnya, Selasa (10/10/2017).

Pihak Kejari Kabupaten Mojokerto tidak ingin serta-merta dalam menangani kasus tersebut. “Kita tentunya banyak hal yang harus dipertimbangkan. Penegakan hukum itu ada beberapa aspek, pertama aspek pemanfaatan, dan kedua aspek keadilan masyarakat,” tegas Oktario.

Terkait dengan adanya pengembalian dari overprize yang dilakukan 89 lebih Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto, kata Oktario, pihaknya memberikan apresiasi baik terhadap para Kades. “Itu kami apresiasi dengan baik inisiatif teman-teman Kades,” katanya.

“Seluruhnya sudah dikembalikan, hitungan kita, karena tidak semua yang dapat overprize, hanya sekitar 100 lebih Kades yang melakukan overprize. Ini sudah dikembalikan semua. Totalnya sekotar Rp 2,5 miliar,” bebernya.

Masih kata Oktario, seluruh uang yang sudah dikembalikan oleh sejumlah Kades tersebut, saat ini sudah dikembalikan ke dalam kas negara. “Semua sudah masuk dalam kas negara, bukti penyetorannya sudah ada di kami. Itu masuk ke desa lagi,” imbuhnya.

Alasannya, uang tersebut dikembalikan ke desa tidak lain untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Mojokerto. “Itu kan uang negara, uang negara ya harus dinikmati rakyat. Dengan dikembalikan ke desa lagi, uang itu bisa digunakan untuk kelancaran pembangunan desa. Ini juga bentuk dukungan kami untuk kelancaran pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” urainya.

Tidak hanya itu, Oktario menjelaskan bahwa dalam hal penegakan hukum yang sudah dilakukan selama ini terkait kasus dugaan korupsi proyek tersebut, pihaknya telah mendapat beberapa pengakuan dari sejumlah Kades.

“Kita haru pahami, teman-teman Kades ini kemampuan SDM nya seprti apa, karena ketidak tahuan, ini mengakibatkan kekurang pahaman mereka. Kami sebagai penegak hukum harus bijaksana. Kita tidak boleh terpengaruh dari kepentingan pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul