FaktualNews.co

Jual Pil Koplo, Pria di Jombang ‘Nginap’ di Hotel Prodeo

Kriminal     Dibaca : 2172 kali Penulis:
Jual Pil Koplo, Pria di Jombang ‘Nginap’ di Hotel Prodeo
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pengedar pil koplos kelas teri yang diamankan di Fly Over Peterongan.

JOMBANG, FaktualNews.co – Fly Over Peterongan, Jombang Jawa Timur, nampaknya menjadi tempat yang strategis bagi para pengedar pil koplo di Jombang untuk melakukan transaksi.

Lokasi yang gelap dan sepi membuat para pengecer obat terlarang ini dengan mudah untuk melakukan traksaksi jual beli. Terbukti satu lagi bandar kelas teri diringkus petugas saat traksaksi di lokasi itu.

Adalah Kusaeri (32) warga Dusun Winongkidul, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi saat asyik menikmati secangkir kopi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto, pelaku memang kerap mangkal di sekitar Fly Over untuk melakukan jual beli pil koplo. Padahal menurutnya, anggota Polsek Peterongan rutin melakukan razia.

“Pelaku memang sudah lama berkutat dengan bisnis pil koplo, untuk wilayah Jombang namanya cukup besar,” jelasnya, Selasa (10/10/2017).

Saat ditangkap, pelaku baru saja selesai menerima pesanan pil koplo. Awal penangkapan pelaku, menurut Mintarto berasal dari info warga sekitar tentang adanya transaksi narkoba dibawah Fly Over.

“Kita memang rutin operasi disini, selain dekat dengan kantor, di bawah Fly Over juga rawan dijadikan transaksi narkoba,” paparnya.

Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 10 butir pil double L dari tangan pelaku. Pil tersebut dibungkus kertas warna merah dan dimasukkan ke dalam plastik klip warna putih.

Selain itu, Polisi juga menyita sebuah handphone pelaku beserta sim cardnya. “Kasus ini masih kita dalami dan kembangkan karena adanya kemungkinan tersangka baru,” papar Mintarto.

Selanjutnya, Kusaeri dibawa ke Polsek Peterongan guna melengkapi data pemeriksaan. Setelah itu, pelaku baru diserahkan ke Mapolres Jombang dan dijebloskan ke hotel prodeo.

“Pelaku terancam kurungan minimal 4 tahun sesuai pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Mintarto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin