FaktualNews.co

Miris, Hutang Rp1 Juta ke Rentenir, Wanita di Gresik Dijebloskan Penjara

Hukum     Dibaca : 2270 kali Penulis:
Miris, Hutang Rp1 Juta ke Rentenir, Wanita di Gresik Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Terdakwa saat menjalani sidang putusan di PN Gresik.

GRESIK, FaktualNews.co – Siti Khomsah (48) warga Desa Kedang Kulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (10/10/2017)

Majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya ini memutus Siti bersalah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 bulan penjara.

Perkara pidana ini cukup unik, karena penyebabnya hanya gara-gara hutang Rp 1 juta kepada rentenir. Lantaran tidak bisa melunasi hutang sekaligus bunga sebesar Rp 500 ribu, perkara ini pun berlanjut ke jalur hukum. Hingga vonis dijatuhkan oleh hakim, terdakwa telah menjalani kurungan selama 2 bulan 19 hari.

Dalam persidangan itu, hakim Fitria Ade Maya menyebut beberapa hal yang meringan terdakwa. Antara lain, kedua belah pihak baik terdakwa maupun si pemberi hutang sudah berdamai. “Kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan mengikhlaskan,” kata Fitria Ade Maya.

Atas putusan hakim tersebut, pihak terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Johannes Hutapea langsung menerima vonis tersebut. Sementara JPU Beatrix mengaku masih pikir-pikir selama 1 minggu ke depan. “Nanti akan kita sampaikan dulu kepada pimpinan,” ujar Jaksa Beatrix usai sidang.

Perkara hukum yang menimpa Siti Khomsah ini, menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati. Orang miskin semestinya mendapat perlindungan dari negara, malah menjadi terdakwa dan ditahan hanya gara-gara tidak mampu membayar hutang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin