FaktualNews.co

Mlempem Usut Kasus Proyek LPJU, Seniman Geruduk Kejari Mojokerto

Peristiwa     Dibaca : 1355 kali Penulis:
Mlempem Usut Kasus Proyek LPJU, Seniman Geruduk Kejari Mojokerto
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Puluhan seniman dan warga saat demo di kantor Kejari Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pengembalian fee pemasangan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menuai kontroversi.

Sejumlah kalangan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Rakyat Mojokerto (Geram) mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas kendati uang fee sudah dikembalikan. Hal itu disampaikan saat melakukan aksi unjuk rasa di hadapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (10/10/2017).

Dengan membawa spanduk dan poster, puluhan puluhan seniman Bantengan meluruk kantor Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain orasi, beberapa atraksi kesenian Bantengan diperagakan hingga menutup satu lajur jalan. Kedatangan para seniman Bantengan dan sejumlah massa itu, tidak lain menuntut pihak Kejari Kabupaten Mojokerto agar lebih tegas melakukan tindakan kasus dugaan korupsi dalam proyek PJU di beberapa desa di Kabupaten Mojokerto.

Koordinator aksi, Sugiantoro mengatakan, ia cukup prihatin dengan kinerja aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Mojokerto dalam hal ini Kejari Kabupaten Mojokerto. Ia menuding bahwa pihak Kejari Kabupaten Mojokerto sangat lunak alias mlempem dalam melakukan penanganan kasus korupsi.

“Kita lihat kasus PJU ini, ironisnya dalam proyek ini satu titik lampu itu sudah didanai beberapa sumber dana, salah satunya APBD dan APB Desa. Dalam teknisnya, satu titik LPJU itu senilai Rp 4,7 juta sekian, kenyataan di lapangan tidak sesuai,” ungkapnya.

Sugiantoro juga menyinggung terkait teknis pengerjaan proyek LPJU tersebut. Menurutnya, ada pelanggaran yang disengaja dalam realiasai proyek pembangunan ini.

“Pada teknisnya, tiang LPJU itu ditanam satu meter di dalam tanah, tapi nyatanya, itu tidak ditanam. Kalaupun ditanam, itu hanya ditanam 30 centimeter 40 centimeter saja, itu kan sudah tidak sesuai,” tuturnya.

Ketika pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan teknisnya, kata Sugiantoro, fasilitas umum tersebut pasti tidak akan aman saat digunakan.

“Namanya fasilitas umum, itu kan paling tidak aman saat digunakan. Kalau tidak sesuai seperti ini, pasti akan tidak aman dan justru membahayakan,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam hal pelaksanaan proyek LPJU tersebut bahkan ada penyalah gunaan wewenang oleh beberapa oknum. Bahkan ada juga oknum yang mengatasnamakan Bupati Mojokerto ini.

“Padahal fasilitas umum seharusnya menjamin keselamatan umum, bahkan ada kelompok yang mengatasnamakan dari Bupati. Data yang kita punya, ada 89 desa yang memakai dan menggunakan dana tersebut namun sudah dikembalikan. Ini dana APBdes, bagaimana berita acara pengembaliannya,” ujarnya.

Sugiantoro menambahkan, pihaknya memaklumi sikap Kepala Desa yang mengembalikan sisa anggaran tersebut ke Kejari Mojokerto. Namum dalam kasus tersebut, terjadi manipulasi dan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Sebab, dari Rp4.711.000 per tiang, praktek di lapangan Kades yang menerima dibawah Rp2 juta.

“Serah terima dan pembayaran juga sudah dilakukan. Kita kesini menuntut agar tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini dipidanakan di pengadilan. Bukan hanya dikembalikan ke kejaksaan saja, saber pungli di Mojokerto tidak berlaku. Kita ingin menanyakan jaksa, langkah supremasi hukum atas kasus seperti ini,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin