FaktualNews.co

Pelaku Kekerasan Seksual di Jombang Kerap Dihukum Ringan?

Hukum     Dibaca : 1425 kali Penulis:
Pelaku Kekerasan Seksual di Jombang Kerap Dihukum Ringan?
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Masih rendahnya sistem peradilan pidana Indonesia dalam memenuhi dan menjaga hak anak dalam kasus kekerasan seksual membuat hukuman yang diterima para pelaku kejahatan seksual di Kabupaten Jombang selama ini belum maksimal.

“Dalam perkara kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan, hampir 75 persen putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa,” kata Ketua Komisi D, Syarif Hidayatullah, Selasa (10/10/2017).

Hal itu berdasarkan hasil hearing dengan Polres Jombang di gedung DPRD.

Redahnya putusan hakim membuat aparat kepolisian merasa sedih melihat pelaku kekerasan pada perempuan dan anak kerap dihukum ringan. “Padahal ada pelaku yang sudah dikejar berbulan-bulan oleh Kepolisian ternyata hanya divonis 1,6 tahun saja,” ujarnya.

Padahal menurut Syarif, dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, terdakwa kekerasan seksual anak dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun. Pemberatan hukuman pun bisa naik hingga 20 tahun.

Hasil putusan pengadilan tersebut, kata dia, merupakan salah satu indikator berhasil atau tidaknya sistem peradilan dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.

Ia berharap Kejaksaan, dan Pengadilan melihat masalah ini secara serius. Sehingga dapat memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA).

“Jangan sampai hukum di negara ini berat sebelah. Tidak adil pada korban kekerasan seksual,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul