FaktualNews.co

Sudah Tinggal Seatap, Pria Ini Malah Gelapkan Barang Pacarnya

Kriminal     Dibaca : 1329 kali Penulis:
Sudah Tinggal Seatap, Pria Ini Malah Gelapkan Barang Pacarnya
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku penggelapan kamera dan motor milik pacarnya sendiri dibekuk polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sudah tinggal serumah dengan pacarnya, tidak membuat Ahmad Dwi Suwandono (25), melindungi pasangannya. Ini terbukti, pria asal Dusun Sukorejo, Desa Karangjati RT 3 RW 17 Pandaan, Pasuruan ini menggelapkan barang-barang berharga milik Vera Indrayani Winadi, yang tak lain pacarnya sendiri.

Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol Lukito membenarkan kejadian penggelapan tersebut, pelaku dan korban adalah sepasang kekasih yang menjalin hubungan sejak Juli 2017 hingga sekarang.

Bahkan sejak 15 Agustus 2017 mereka berdua menyewa salah satu kamar nomor 33 di homestay di daerah Gayung Kebonsari Surabaya.

Namun pada Selasa, 20 September 2017 pukul 00.10 WIB saat pelaku ini berada di Jalan Ahmad Yani, dirinya memberi kabar kepada korban melalui WhatsApp bahwa akan pulang ke Bali dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

“Akan tetapi tidak mengatakan bahwa telah membawa serta BPKB dan kamera Canon milik korban,” sebut Lukito kepada Faktualnews.co, Selasa (10/10/2017).

Karena merasa kehilangan dan pelaku yang juga pacarnya tersebut tak kunjung kembali, korban akhirnya melapor ke Polisi.

Mendapat laporan dari korban lalu tim Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan kejanggalan terhadap siapa pelakunya mengarah pada pacar korban sendiri.

Barang-barang milik korban yang dibawa lari oleh pelaku ini berupa,
satu unit sepeda motor Bajaj warna hitam nopol B 6331 VNR dan juga BPKB nya dan 1 buah kamera Canon .

“Akhirnya pelaku ini kita pancing untuk datang, setelah datang kita introgasi dan dirinya mengaku telah membawa serta semua barang milik korban,” tambah Lukito.

Setelah dibekuk pada, Senin (9/10/2017), pelaku ini digelandang petugas ke Mapolsek Gayunagan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,dan pelaku kini mendekam dalam penjara.

Dia akan dijerat dengan pasal 362 dan 378 Jo 372 KUHP  tentang penipuan dan atau penggelapan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul