FaktualNews.co

Unggah Meme Hina Presiden di Instagram, Warga Pasuruan Dibui

Kriminal     Dibaca : 1602 kali Penulis:
Unggah Meme Hina Presiden di Instagram, Warga Pasuruan Dibui
FaktualNews.co/Istimewa/
Foto : Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus MAH (21) warga asal Bangil, Kabupaten Pasuruan. Lantaran, postingan meme di akun media sosial miliknya, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, MAH diketahui polisi, telah memposting konten negatif dan ujaran kebencian (hate speech) melalui akun instagram, mulai 20 Juli hingga 24 September 2017.

Ia pun sangat menyayangkan penghinaan terhadap pimpinan tertinggi negara ini terus berulang terjadi. Menurutnya, dengan followers sebanyak 7087 akun Instagram, MAH memposting meme dengan caption bermuatan SARA, hoax hingga menghina presiden dan pejabat negara.

“Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Juga dijerat pasal 207 KUHP dan pasal 208 KUHP. Ancaman 6 tahun penjara,” kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sementara itu, tersangka MAH mengaku sengaja memposting meme dengan caption berkonten negatif dilakukan spontanitas dan ditujukan mengkritik pemerintahan saat ini.

Hal serupa juga pernah terjadi pada seorang santri asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan lalu. Santri tersebut ditangkat karena mengumbar status Facebook miliknya dengan meme dan caption bernada menghina presiden dan sejumlah pejabat.

Kendati pada akhirnyam santri tersebut kemudian diserahkan kembali ke pihak keluarga. Selain itu, netizen lain yakni seorang mekanik bengkel asal kepulauan Madura. Ia ditangkap karena status Facebook yang diunggahnya dianggap menghina Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin