FaktualNews.co

Asyik Main Dadu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1835 kali Penulis:
Asyik Main Dadu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
pelaku judi dadu diamankan polisi beserta barang buktinya

JOMBANG, FaktualNews.co – Pria paruh baya asal Ngoro, Jombang, Jawa Timur, ditangkap Polisi saat sedang asyik bermain judi sebuah kebun milik tetangganya.

Pria tersebut bernama Sadi (52), warga Dusun Bodo, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Sadi dikenal sebagai seorang buruh cat dan pekerja serabutan di tempat tinggalnya.

“Pelaku judi dadu berhasil kita amankan saat melakukan judi di kebun,” jelas Kapolsek Ngoro, AKP Achmad Chairuddin, Rabu (11/10/2017).

Chairuddin menyebutkan, pelaku ditangkap di kebun milik Drono, warga Dusun Bodo juga. Saat ditangkap, pelaku tidak sendirian. Ada beberapa teman pelaku yang berhasil kabur dan melarikan diri kesemak-semak.

Namun, beber Chairuddin, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku lainnya. Selanjutnya tinggal melakukan pengejaran kepada pelaku yang kabur. “Ada lebih dari dua pelaku, saat ini masih dalam pengejaran petugas,” paparnya.

Chairuddin juga mengakui jika penangkapan ini hasil kerjasama yang bagus antara masyarakat dan petugas kepolisian. Di kebun tersebut diketahui sering dijadikan ajang perjudian.

Dari penangkapan ini, polisi berhasil membawa pulang berbagai barang bukti. Antara lain lima buah mata dadu, sebuah tatakan dadu, sebuah kaleng penutup dadu.

Selain itu, ikut diamankan juga karung plastik yang dijadikan alas, sebuah lampu penerang beserta Accunya dan tunai Rp.287 rupiah. “Pelaku beserta barang bukti sekarang kita amankan di Mapolsek Ngoro dulu,” tambah Chairuddin.

Kini, pelaku hanya bisa menatap kosong dari balik jeruji besi. Pelaku dikenakan pasal 303 (1) ke – 2e KUHP tentang perjudian. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada. “Pelaku diancam kurungan paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i