MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kota Mojokerto nampaknya belum steril dari peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Itu dibuktikan dengan terungkapnya kasus peredaran okerbaya oleh Polresta Mojokerto.
Kali ini, polisi mengamankan seorang tersangka yang merupakan warga asal Lingkungan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur dan menyita sedikitnya 1.536 butir pil double L pada Senin, 9 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Purnomo menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam hal ini menamankan seorang laki-laki berusia 44 tahun, yakni Joko Santoso.
“Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di kawasan Linkungan Balongrawe Baru, Jalan Al Ashar, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ungkapnya, Rabu, (11/10/2017).
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan mencurigai Joko Santoso. Polisi akhirnya menggeledah rumah tersangka yang diduga menjadi tempat penyimpanan pil setan itu.
“Setelah itu, polisi mendatangi rumah Joko dan saat melakukan penggeledahan di rumah Joko, polisi menemukan 1.536 butir pil double L. Barang bukti tersebut akhirnya kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Tidak hanya mengamankan 1.536 butir double L sebagai barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan pelaku.
“Kami juga menyita uang sejumlah Rp 200 ribu. Menurut pengakuan pelaku di depan petugas, uang tersebut merupakan hasil penjualan pil Doubel L. Selain itu, kami juga mengamankan 7 pack plastik klip Serta satu unit handphone warna hitam merek Evercross,” imbuhnya.
Akibatnya, Joko saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran Joko telah melanggar pasal Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.