Nasional

Gratifikasi Wali Kota Batu Nonaktif, KPK Panggil Mantan CEO Arema FC

JAKARTA, FaktualNews.co – Tiga orang saksi baru dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi yang menyeret Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko.

Ketiga saksi itu yakni, mantan CEO Arema FC dan Direktur Utama Hotel Ijen Suites, Iwan Budianto, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Yusuf Risanto, dan Kepala Cabang PT Kartika Sari Mulia Hariyanto Iskandar.

Mereka diperiksa sebagai saksi atas proyek meubelair Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.

“Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Wali Kota Batu nonaktif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, seperti dikutip FaktualNews.co dari Antara, Rabu (11/10/2017).

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni, pengusaha Filipus Djap, sebagai pihak pemberi.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam pemeriksaan terakhir, Edi Setyawan menjelaskan soal adanya uang pengamanan dalam kegiatan pembangunan di Kota Batu.

“Iya saya terima uang itu sebagai sebuah titipan. Kenapa ada titipan itu? Jadi agar pembangunan di sana bisa jalan. Karena kondisinya kalau tidak begitu pembangunan akan berhenti. Nanti kan yang harusnya masyarakat menikmati pembangunan jadi tidak,” kata Edi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (5/10/2017).

ER disangkakan menerima aliran dana fee 10 persen dari proyek meubeler senilai Rp. 500 Juta dari rekan pengusaha, Filipus Djap. Sementara, Edi Setiawan mendapatkan Rp. 100 Juta sebagai komisi hadiah dari pemenangan tender yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.