TUBAN, FaktualNews.co – Enam orang pengamen diciduk aparat kepolisian resort (Polres) Tuban, Jawa Timur, Selasa (10/10/2017) malam. Pasalnya, mereka dianggap meresahkan pengguna jalan dengan meminta-minta di depan umum.
“Ada sekitar enam orang pengamen yang kita amankan, dari sekitar alun-alun dan Jalan Pramuka. Karena meminta-minta di depan umum,” kata Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Eko Adi Wibowo, Rabu (11/10/2017).
Keenam pengemen itu yakni, RB (20), asal Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban yang ditangkap di Jalan RE. Martadinata, MAFi (18) dan MR (19), asal Kelurahan Ronggolmulyo, Kecamatan Tuban.
Lalu, G (18), asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, DAL (16), asal Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, dan AK asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban.
“Kami menilai aktivitas mereka ini meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban,” ungkap Eko.
Setelah diamankan mereka lalu diberik pembinaan oleh aparat kepolisian setempat lalu dipulangkan ke rumahnya masing-masing.
Mereka diamankan saat operasi cipta kondisi (cipkon) dalam rangka Ops Bina Kusuma II Semeru 2017 dengan sasaran premanisme, jukir liar, kenakalan remaja dan penyalahgunaan Narkoba.