FaktualNews.co

2 Ton Bahan Baku Disita

Polisi Amankan Dua Orang Dari Penggerebekan Pengolahan Merkuri Ilegal di Jombang

Peristiwa     Dibaca : 1602 kali Penulis:
Polisi Amankan Dua Orang Dari Penggerebekan Pengolahan Merkuri Ilegal di Jombang
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Penggerebekan lokasi pengolahan merkuri di Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua tempat pengolahan logam berat merkuri tanpa izin di Desa Sebani dan Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek polisi pada Rabu (11/10/2017).

Dalam penggerebekan tesebut polisi mengamankan dua orang pemilik usaha pengolahan merkuri yakni, MHM (30) dan MLK (35). Sementara tujuh orang pekerja hanya dimintai keterangan.

Selain itu polisi juga mengamankan 700 kilogram merkuri, 2 ton bahan baku cinabar, gamping serta serbuk besi sebagai barang bukti.

“Dua orang pemilik usaha tersebut sementara ini kita amankan di Polres Jombang, sedangkan satu orang pemilik lainnya melarikan diri,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Rabu (11/10/2017).

Menurutnya, Batu cinabar tersebut didatangkan dari Ambon dan dikirim ke Jombang melalui jalur laut.

Lanjut Norman, merkuri yang sudah jadi dikirim ke sejumlah daerah pertambangan emas, selain itu juga dikirim ke Jakarta untuk bahan kosmetik.

Bisnis ini sangat menguntungkan, aku Norman, harga pasaran satu kg merkuri sampai Rp 550 ribu. “Bayangkan saja berapa rupiah yang mereka dapat jika punya 700 Kg merkuri,” ungkap dia.

Ia menambahkan, pengolahan merkuri ini dilarang apalagi tidak mengantogi izin karena bisa merusak lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat. “Tetapi, di Jombang malah dibuat untuk tambal jalan. Inikan bahaya, harus ada sosialisasi,” kata Norman.

Jika terbukti bersalah dua orang pemilik usaha ini bakal dijerat Pasal 161, Pasal 37, Pasal 40 ayat (3) dan (2), Pasal 48, 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), dan Pasal 104 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Keduanya terancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul