PASURUAN, FaktualNews.co – Apes menimpa dua warga Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, niat ingin menenngak minuman keras (miras) sambil menghisap narkoba jenis sabu-sabu malah keduluan diringkus anggota Satreskoba Polres Pasuruan.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu diketahui bernama Winardoyo Efendi (30) dan Supardi (60), keduanya warga Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono, mengatakan penangkapan itu bermula dari pesta miras di samping jalan Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan Winardoyo Efendi dan rekannya RW.
Saat tengah asik pesta miras itulah, petugas Satreskoba memergokinya. Aksi kejar-kejaran pun tak bisa dihindarkan. Sayang, RW berhasil melarikan diri sedangkan Winardoyo berhasil diringkus.
Petugas pun melakukan penggeledahan. Hasilnya, didapati dua kantong sabu-sabu dengan berat kotor masing-masing 0,26 gram dan 0,24 gram.
Dari pengakuan Winardoyo, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial BD melalui perantara Supardi.
“Keduanya dijerat pasal 112 jo pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara,” ujar Nanang singkat.