JOMBANG, FaktualNews.co – Polisi akhirnya menetapkan dua orang pemilik usaha pengolahan merkuri di Desa Sebani dan Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, sebagai tersangka.
Dua orang tersebut yakni, MHM (30), warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito dan MLK (35), warga Desa Sebani, Kecamatan Sumobito.
“Dua orang pemilik usaha sudah jadi tersangka, nanti saya cek hasil gelar perkara lagi ya,” jelas Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Norman Wahyu Hidayat, Kamis (12/10/2017).
Norman menambahkan, pihaknya juga sudah dimintai data oleh Polda Jatim terkait pembuatan merkuri di Jombang. Hal ini dikarenakan tim dari Polda Jatim juga sedang menangani kasus yang sama. Hanya saja beda titik dan pelakunya.
“Saya juga dikontak sama tim dari Polda Jatim untuk masalah ini,” tambahnya.
Dalam operasi penggerebekan pembuatan merkuri di Sumobito kemarin. Norman menduga nilainya berkisar pada angka miliaran rupiah.
“Penggerebekan ini bernilai sekitar 3,5 miliar. Ini belum termasuk bahan baku dan alat pembuat merkuri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan didua tempat pengolahan logam berat merkuri tanpa izin di Desa Sebani dan Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (11/10/2017).
Dalam penggerebekan tesebut polisi mengamankan dua orang pemilik usaha pengolahan merkuri yakni, MHM (30) dan MLK (35). Sementara tujuh orang pekerja hanya dimintai keterangan.
Selain itu polisi juga mengamankan 700 kilogram merkuri, 2 ton bahan baku cinabar, gamping serta serbuk besi sebagai barang bukti.