JOMBANG, FaktualNews.co – Mangkal di belakang Pasar Legi Jombang, Jawa Timur, seorang pengecer togel asal Jatirejo, Jombang, ditangkap beserta sejumlah barang bukti dan digelandang ke kantor Polisi.
Pelaku bernama Munadi alias Siamun (50), warga Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamata/Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pria paruh baya ini sehari-hari bekerja sebagai kuli angkut di Pasar Legi.
“Pelaku ditangkap di Jalan Seroja, tepatnya belakang Pasar Citra Niaga atau Pasar legi Jombang,” jelas Kapolsek Jombang, AKP Nanang Sujianto, Kamis (12/10/2017)
Dalam keterangan Nanang, Munadi biasa mengedarkan togel kepada teman-teman Ngopinya di pasar legi. Terkadang, pelaku juga menerima titipan togel dari luar Jombang. Tetapi, para pelanggan sering diajak ketemuan di Pasar Legi.
Penangkapan pelaku, beber Nanang, bermula dari informasi warga sekitar yang sering melihat pelaku ngobrol di belakang pasar. Dalam obrolan pelaku, saksi sering mendengar mereka ngobrol tentang togel.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Karena barang bukti sudah ada didepan mata,” tambahnya.
Lanjut Nanang, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sobekan kertas kecil tertulis nomer togel, dua buah bolpoin dan uang tunai Rp. 24 ribu rupiah.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jombang guna penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, pelaku menginap di hotel prodeo Mapolsek Jombang sebelum diserahkan ke Mapolres Jombang untuk diberangkatkan bareng ke Kejaksaan Negeri Jombang.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 (1) ke 2e KUHP tentang perjudian,” pungkas Nanang.