FaktualNews.co

Larikan Motor, Bapak Dua Anak Dilaporkan Ke Polisi

Kriminal     Dibaca : 1642 kali Penulis:
Larikan Motor, Bapak Dua Anak Dilaporkan Ke Polisi
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku penipuan saat ditangkap polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Berhati-hatilah kepada seseorang, apalagi jika orang tersebut baru dikenal. Agar kejadian buruk yang dialami Zainal Fanani (20) tak menimpa Anda. Pemuda asal Gemol Wiyung ini menjadi korban penipuan dan harus merelakan sepeda motornya.

Pelaku penipuan bapak dua anak itu adalah Marsudi bin Kusbini,(42) warga Jalan Wonokusumo Surabaya. Pria yang bekerja sebagai perangkai bunga ini ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Tambaksari di giras depan Jalan Ploso Gg. 2 Surabaya pada, Selasa (10/10/2017) lalu.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Prayitno menjelaskan, tersangka yang baru mengenal korban dua minggu yang lalu ini kemudian mengirim SMS ke korban untuk diajak bermain ke temannya di Surabaya.

“Tersangka ini menunggu dijemput oleh korban di pom bensin Joyoboyo, setelah sebelumnya janjian terlebih dahulu,” kata Prayitno kepada FaktualNews.co, Kamis (12/10/2017).

Setelah bertemu lanjut Prayitno, korban dan tersangka ini berboncengan sepeda motor milik korban. Setelah sampai di Jalan Ploso, pelaku menyuruh korban turun untuk menunggu di warkop dan saat itu tersangka mengatakan meminjam motornya guna menjemput temannya sambil minta STNK supaya tidak kena tilang.

“Namun setelah ditunggu-tunggu, pelaku ini tidak kembali. Dan akhirnya perkara itu dilaporkan ke Polsek Tambaksari”, tambah Prayitno.

Mendapat laporan dari korbannya, Tim Anti Bandit lalu menyusun rencana guna melakukan penangkapan. Korban disuruh SMS dan pura-pura ingin bertemu untuk membuat surat pernyataan. Hal tersebut direspon oleh pelaku dan mengajak bertemu di warkop daerah Taman Apsari Surabaya.

“Begitu pelaku ini datang ke warkop tersebut, petugas langsung menangkapnya”, tutup Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam dalam penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti, sebuah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol L 6142 KY milik korban. Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin